ABSTRAKDemosi merupakan sejenis sanksi/hukuman bagi pekerja/buruh yang
prestasi kerjanya dinilai rendah oleh manajemen perusahaan, dimana dilakukansuatu pemindahan dalam suatu organisasi dari satu posisi ke posisi lainnya yang
melibatkan penurunan kewenangan, tanggung jawab, status, fasilitas, bahkan gaji
yang diperoleh oleh pekerja/buruh tersebut dari perusahaan. Adakalanya demosi
dijatuhkan pada pekerja/buruh bukan karena prestasi kerjanya yang rendah,
melainkan restrukturisasi departemen yang dilakukan perusahaan tempat
pekerja/buruh bekerja. Apabila pekerja/buruh menolak penempatan barunya,
perusahaan dapat melakukan suatu pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh tersebut. Penulis mencoba untuk menganalisa kasus tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia, agar diketahui pengaturan yang berlaku terkait pemutusan hubungan
kerja akibat adanya demosi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
berbentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan
meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh penulis adalah
melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pejabat yang menjabat
sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Penyelesaian Hubungan Industrial Secara
Bipartit di Kementerian Tenaga Kerja. Penulis menemukan bahwa dalam kasus
ini, perusahaan tidak mengatur mengenai demosi, sehingga keabsahan suatu
demosi dalam putusan ini, tidak dapat dibenarkan. Suatu tindakan seperti demosi
harus terdapat pengaturannya secara otonom, demi perlindungan pekerja/buruh
ABSTRACTA demotion is a compulsory reduction in an employee's rank or job title
within the organizational hierarchy of a company. Where usually involve a
reduction of authority, responsibilities, status, facilities, and even payment. But,
that usually not the case, a demotion could be imposed on a worker, whoses
department within the company are going through a major restructuring. Because
of that, a worker is demoted to a lower job title. If the worker refuse the demotion,
the company could take action by terminating said worker. The author will try to
analiyze such case based on the Indonesian labour act, to find regulation regarding
termination of employment as a result of a demotion. The method use by the
author is a normative juridical approach, in doing so the author use data from
literature. The legal data are obtain through literary research and interviews with
the Head of Bipartite Settlement of Industrial Relations in The Ministry of
Manpower of Indonesia. The author found in this case, that the demotion is not
regulated by the company's regulation. In such case, the demotion that are
imposed by the company are not allowed. Because such action, requiered to be
regulated autonomously to protect workers interest.