Studi ini merupakan studi kualitatif deskriptif (telaah literatur) yang bertujuan untuk menganalisis sejarah dan efektivitas amnesti pajak di berbagai negara dan membandingkannya dengan konteks Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan bahwa keberhasilan dari program amnesti pajak di berbagai negara bervariasi. Ada yang tergolong sukses seperti di Irlandia tahun 1988-1993, New York, California, Illinois, dan Michigan, dan ada juga yang belum terlalu efektif seperti Dakota Utara, Idaho, Texas, Kansas, dan Missouri. Hasil studi ini juga menunjukkan bahwa dampak program amnesti pajak terhadap peningkatan penerimaan negara transisi masih belum signifikan. Adapun di Indonesia, program amnesti pajak baru saja diberlakukan sehingga dampak program amnesti pajak terhadap peningkatan penerimaan negara Indonesia belum dapat disimpulkan.