Makalah ini berisi analisis pelaksanaan pemberlakuan undang-undang nomor 28 tahun 2009, khususnya dalam pengelolaan kasus penerimaan pajak parkir di Jakarta. Pendapatan pajak parkir di Propinsi DKI Jakarta selama lima tahun tidak mencapai target oleh karena itu penulis ingin melihat bagaimana pengaruh penerimaan pajak parker di Provinsi DKI Jakarta setelah penerapan undang- undang nomor 28 tahun 2009. Kesimpulan dari makalah ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada dasarnya tidak berpengaruh langsung pada pendapatan pajak di taman provinsi Jakarta dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak membahas secara detail tentang sistem voting yang diatur kembali dalam peraturan yang dibuat setelah penerapan hukum. Pengaruh dari penerapan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak memberikan pengaruh positif dalam hal pencapaian target penerimaan pajak dari peraturan parkir baru diberlakukan setelah itu terlihat pada perbandingan prosentase pencapaian penerimaan pajak parkir hingga periode kuartal ketiga setelah peraturan baru diberlakukan.