Persoalan sampah di Provinsi DKI Jakarta hingga dewasa ini masih merupakan suatu persoafan yang befum tuntas. Pofa pengelolaan sampah termasuk pengelolaan prasarananya belum mengalami perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun. Produksi sampah di Provinsi DKI Jakarta kurang lebih 6.000 ton per hari, dikelola dengan pola pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan/pemusnahan di Tempat Pemusnahan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Fakta lapangan menunjukkan bahwa daya tampung atau umur pakai TPA Bantar Gebang tefah mencapai pada titik kejenuhan, yang berarti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeluarkan suatu kebijakan mengenai pengembangan prasarana pengelolaan sampah tersebut. Sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa kebijakan penaembangan prasarana pengelolaan sampah, salah satunya adalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berupa Intermediate Treatment Facilities (ITF). Kebijakan tersebut adalah antara fain pembangunan prasarana ITF di Duri Kosambi-Jakarta Barat dan pembebasan lahan untuk ITF di Marunda-Jakarta Utara pada tahun 2005 dan 2006. Namun, sampai berakhirnya rentang waktu tersebut, kebijakan tersebut belum berhasil terealisir.
Fakta di atas mencerminkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Menurut Edwards Ill (1980 : 9) terdapat empat faktor penting atau disebut variabel, yang mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan publik. Keempat faktor penting atau variabel tersebut adalah communication, resources, dispositions or attitudes, and bureaucratic structure. Terkait dellgan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah, sebagai berikut: mendeskripsikan pengaruh komunikasi terhadap efektivitas implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelofaan sampah di Provinsi DKI Jakarta; mendeskripsikan pengaruh sumber-sumber yang dimiliki Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta terhadap efektivitas implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta; mendeskripsikan pengaruh disposisi (perilaku) di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta terhadap efektivitas implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta; mendeskripsikan pengaruh struktur birokrasi terhadap efektivitas implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta serta menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan positivist social science dan metode penelitian deskriptif, dalam pengertian tidak sampai menganalisis hubungan kausalistis antara berbagai aspek yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara untuk mengumpulkan data primer dan studi dokumentasi untuk menghimpun data sekunder. lnforman dalam penelitian ini adalah para pegawai di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan pada bulan Oktober-November 2007.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan prasarana pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta mencakup pembangunan ITF di Duri Kosambi-Jakarta Barat dan pembebasan lahan untuk ITF di Marunda-Jakarta Utara. Faktor-faktor, seperti komunikasi, sumber-sumber, (kecuali aspek fasilitas), disposisi dan struktur birokrasi berpengaruh terhadap implementasi kebijakan, yang mengakibatkan efektivitas implementasi kebijakan menjadi kurang maksimal, bahkan mengakibatkan implementasi kebijakan pembebasan lahan untuk ITF di Marunda-Jakarta Utara gagal selama rentang waktu tahun 2005 dan tahun 2006.
Sejalan dengan hasil penelitian tersebut, seyogianya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat kebijakan, berupa: kebijakan mengenai spesifikasi ITF secara mendetail (lengkap); memaksimalkan pelatihan-pelatihan bagi para staf; meminimalkan intervensi; lebih banyak melibatkan pelaksana (implementator) dalam perumusan kebijakan dan merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksana yang lebih rinci serta memaksimalkan koordinasi antar unit yangterkait dalam implementasi kebijakan.