ABSTRAKPenelitian ini mendeskripsikan kasus luruh duit di Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten lndamayu yang merupakan bagian proses perdagangan anak untuk pelacuran. Tujuan studi kasus ini adalah mengidentifikasi faktorfaktor perdagangan anak-anak untuk pelacuran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Desain yang digunakan adalah studi kasus dengan cara mendalami beberapa kasus luruh duit. Studi kasus ini bersifat bertingkat untuk menghubungkan abstraksi dan konsep tematik luruh duit kepada struktur dan proses sosial yang lebih luas.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Sumber informasi terbagi dua yaitu primer dan sekunder. Sumber informasi primer terdiri dari anak-anak yang luruh duit, orangtua, aparat kecamatan, aparat desa, kepala sekolah, guru, tokoh pemuda, Ketua lkatan Remaha Masjid, Guru Mengaji, Calo, dan Pekerja sosial Sanggar Kancil YKAI. Studi dokumentasi mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan gejala dan faktor-faktor luruh duit dari catatan kasus, peraturan perundang-undangan, program, hasil penelitian, data, dan sebagainya. Sumber informasinya adalah Pekerja Sosial, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, maupun pemerintah pusat. Pengamatan dilakukan terhadap berbagai situasi dan gejala yang berhubungan dengan luruh duit dengan cara membuat photo dan video film.
Analisis data mengacu pada teori "pola" dimana luruh duit digambarkan sebuah pola pemikiran yang berisikan konsep yang saling berhubungan secara rapat dan saling memperkuat serta tergambarkan sebagai suatu skema atau pola. Pola tersebut kemudian dibandingkan dengan teori.
Kerangka pikir tesis terfokus pada perdagangan anak untuk pelacuran di daerah pengirim. Perdagangan anak untuk pelacuran menunjukkan sebuah gejala baru sebagai suatu tindakan sosial dimana anak-anak diperjualbelikan untuk pelacuran. Gejala ini mengandung aspek permintaan, perantara, dan persediaan yang berhubungan secara timbal balik. Permintaan akan pelacuran dipenuhi oleh faktor persediaan yang biasanya terjadi di desa yang dikenal sebagai pemasok pelacuran. Faktor permintaan dan persediaan dapat terhubungkan karena adanya faktor perantara yang diperankan oleh calo dan germo. Penelitian ini lebih terfokus lagi pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelacuran, dalam hal ini Juruh duit di daerah pengirim, sehingga menjadi berkembang bahkan diterima sebagai sebuah kebiasaan.
Penelitian ini menemukan bahwa luruh duit merupakan kasus perdagangan anak untuk pelacuran yang terjadi di daerah pengirim, yaitu Desa Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan Kab. lndramayu. Luruh duit dipengaruhi oleh faktor pendorong berupa 1) kemiskinan, 2) penerimaan masyarakat, 3) gaya hidup. "hajatan", dan 4) eksploitasi terhadap anak; faktor penarik yaitu 1) permintaan akan pelacur dan 2) gaya hidup remaja dan pergaulan bebas; dan faktor penguat, yaitu keterbatasan program.
Hasil analisis terhadap ketujuh faktor tersebut memperlihatkan bahwa Juruh duit merupakan 1) suatu sub kultur karen a terdiri dari berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan oleh hampir semua komunitas, 2) merupakan proses sekaligus hasil belajar penyimpangan, 3) merupakan tindakan menyimpang untuk memperoleh tujuan kekayaan yang menjadi ukuran masyarakat dengan jalan tidak benar, yaitu dengan melacurkan diri, 4) terjadi karena usaha para calo dan germo dari jaringan perdagangan anak yang mencari, membujuk, dan memfasilitasi luruh untuk memenuhi permintaan jaringan perdagangan anak untuk pelacuran di kota, 5) sebagai kejahatan dimana anak-anak dieksploitasi sebagai pelacur, dan 6) tidak pernah berubah karena belum ada intervensi program yang efektif.
Penelitian mengenai jaringan perdagangan anak untuk pelacuran dari sisi permintaan (demand side) perlu dilakukan untuk melengkapi gambaran utuh mengenai jaringan perdagangan anak untuk pelacuran. Saran praktis ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten lndramayu berupa: 1) Penghapusan kemiskinan, 2) Penghapusan suib kultur Juruh duit, 3) Peningkatan kontrol sosial, 4) Peningkatan akses pada pendidikan, dan 4) Penegakan hukum oleh kalangan kepolisian, kejaksaaan, dan pengadilan terhadap kasus-kasus Luruh Duit dengan menggunakan pasal-pasal pidana dari Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.