ABSTRAKKebijakan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) telah diimplementasikan sejak tahun 2009. Proses implementasi pembentukan KEK mencakup beberapa tahapan, yaitu Pengusulan dan Penetapan, Pengembangan (konstruksi), dan Operasional. Namun, hanya ada dua KEK yang telah ditetapkan yang sampai ke tahap operasional hingga tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses implementasi kebijakan pembentukan KEK di Indonesia dan apa saja faktor penghambat dalam pembentukannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi lapangan berupa wawancara mendalam dan studi kepustakaan berupa dokumen yang akan menjadi data sekunder. Penelitian ini menjabarkan proses implementasi pada tahapan pengusulan dan pengembangan KEK di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menujukan bahwa Sekretariat Dewan Nasional KEK selaku implementor kebijakan mengalami berbagai masalah selama proses implementasi kebijakan pembentukan KEK. Kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintahan untuk mendukung implementasi kebijakan menyebabkan keterlambatan terbitnya peraturan pelaksana fasilitas di KEK. Peraturan pelaksana fasilitas di KEK tersebut baru diresmikan enam tahun setelah implementasi berjalan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang semua fasilitas fiskal dan non-fiskal. Selanjutnya, dalam tahapan pengusulan, masalah yang terljadi adalah sulitnya pengusul untuk memenuhi seleksi administratif (dokumen) sehingga target pembentukan KEK tidak tercapai.
ABSTRACTThe policy of establishing Special Economic Zones (SEZ) has been implemented since 2009. The implementation process of SEZ establishment includes several stages, which are; Proposing and Setting, Development (construction), and Operations. However, there are only two SEZs that have been established that are up to the operational stage until 2015. This study aims to analyze how the implementation process of SEZ formation policy in Indonesia and what are the inhibiting factors in its formation. This study use a qualitative approach with field study and literature study, which conduct an in-depth interview as a primary data and gathering documents as a secondary data. This research describes the implementation process at the stage of proposing and developing SEZ in Indonesia. The results of this study indicate that the Secretariat of the National Council of SEZ as a policy implementer encountered various problems during the implementation process of SEZ formation policy. Lack of coordination among government agencies to support the implementation of the policy causes the delay in issuing the implementing regulations of facilities in SEZ. In this case, the regulation of facilities in SEZ has only been inaugurated six years after the implementation through Government Regulation No. 96 of 2015 on all fiscal and non-fiscal facilities. Furthermore, in the proposal stage, the problem that occurred was the difficulty of the proposer to meet the administrative selection (document) so that the target of SEZ formation was not achieve.