ABSTRAKPermasalahan pokok dalam penelitian ini adalah sampai sejauh mana efektivitas pemberian fasilitas pajak di kawasan berikat? Tujuan dilakukannya penelitian pada permasalahan ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemberian fasilitas pajak di kawasan berikat apakah berjalan sesuai tujuan/sasaran pemberian fasilitas tersebut. Hipotesis pada penelitian ini yaitu adanya pemberian fasilitas pajak terhadap wajib pajak di kawasan berikat maka perusahaan dapat meningkatkan ekspor.
Untuk menghilangkan ketidaksesuaian diantara kepentingan yang berbeda, maka diperlukan suatu mekanisme yang mengontrol manajemen. Salah satu bentuk mekanisme kontrol adalah struktur kepemilikan. Dalam hal ini struktur kepemilikan ditujukan untuk memecahkan masalah perbedaan kepentingan antara manajemen dan pemilik perusahaan.
Efektivitas adalah kemampuan melakukan sesuatu yang tepat. Tujuan atau sasaran yang tepat merupakan langkah pertama dalarn penentuan keberhasilan suatu lembaga baik swasta maupun pemerintah. Efektifitas merupakan suatu konsep yang luas, mencakup berbagai faktor di dalam maupun di luar organisasi. Pengukuran efektifitas kebijakan bukanlah suatu hal yang sederhana. Kebijakan pemerintah dikeluarkan bukan hanya satu orang melainkan untuk semua lapisan masyarakat, sedang masyarakat adalah pluralis sehingga terkadang sulit menentukan sasaran kebijakan yang pada akhimya akan menimbulkan juga kesulitan dalam melakukan pengukuran efektivitas. kegiatan pergudangan atau penimbunan barang. Pengusaha di kawasan berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan berikat . Tenninologi ekspor dianggap kata benda, yang didefinisikan sebagai perdagangan barang dalarn bentuk pengiriman ke luar negeri. Mengekspor adalah kegiatan mengirim barang ke luar negeri. Pengekspor adalah eksportir yaitu orang a.tau pengusaha. Atau perusahaan yang mengekspor barang.
Korelasi antar variabel pemberian fasilitas pajak di kawasan berikat khususnya terhadap peningkatan nilai ekspor di kawasan berikat adalah sangat kuat. Hal ini diketahui dari nilai r = 0,9938 atau koefisien terletak antara -1 ~ 0,9938 ~ 1. Nilai r positif dan mendekati 1, maka korelasi antara variabel fasilitas pajak yaitu pembebasan PPN, PPh 22, PPnBM dan Bea Masuk dengan peningkatan ekspor di kawasan berikat khususnya responden yang diteliti dikatakan positif dan sangat kuat sekali. Jadi, karena nilai r positif, korelasi antara variabel fasilitas pajak dengan peningkatan ekspor itu bersifat searah, kenaikan dan penurunan nilai fasilitas pajak terjadi bersama-sarna dengan kenaikan nilai ekspor. Kata lain bahwa pengenaan pajak atas impor akan membuat nilai ekspor menurun.
Hasil analisis deskriptif yang dilakukan atas data sekunder menunjukkan bahwa fasilitas pajak di Kawasan Berikat tidak efektif untuk meningkatkan ekspor. Selain menirnbulkan kerugian negara atas hilangnya pendapatan negara juga masih terdapat responden yang tidak mengekspor seluruh hasil produksinya. Hal lain ketidak efektivan fasilitas pajak di Kawasan Berikat karena bahan baku produksi lebih banyak bersumber dari impor. Secara tun urn fasilitas pajak di Kawasan Berikat hanya efektif terhadap pengusaha atau wajib pajak saja.
Berdasarkan perhitungan kuantitatif korelasi adalah 0,9938. Jika diasumsikan impor yang dilakukan responden dikenakan pajak atau dengan kata lain tidak ada fasilitas pembebasan pajak dikawasan berikat maka impor akan menurun sebesar US $143,056,941.78 (34.42623%). Turunnya nilai impor akan mengakibatkan penurunan yang searah dengan nilai ekspor. Hal ini sekaligus merupakan pembuktian penelitian dari hipotesis penelitian.
Hasil perhitungan koefisien korelasi parsial mengatakan bahwa pemasaran basil produksi untuk tujuan ekspor di kawasan berikat dengan adanya fasilitas pajak adalah korelasinya signifikan. Kata lain yaitu terdapat hubungan yang signifikan antara pemberian fasilitas pajak berupa pembebasan atau penangguhan pajak di kawasan berikat dengan peningkatan ekspor dibuktikan dengan nilai t hitung : 3.421 Iebih besar dari t tabel : 2.845. Pembuktian ini sekaligus sebagai jawaban atas hipotesis penelitian. Pencabutan fasilitas pajak dikawasan berikat akan menurunkan ekspor responden.
Perusahaan di Kawasan Berikat masih ada Wajib Pajak yang mempunyai impor lebih besar daripada ekspornya, bahkan berdasarkan data antara data sekunder dengan data primer temyata ada responden yang mempunyai nilai impor lebih besar daripada nilai produksinya. Disarankan pada lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan. Pemberian fasilitas pajak di Kawasan Berikat hendaknya disosialisasikan keindustri dalam negeri, karena pemberian fasilitas pajak di kawasan berikat rata-rata dimanfaatkan oleh perusahaan asing. Suatu pertanyaan muncul apa sebabnya perusahaan mau berinvestasi di Kawasan Berikat (Indonesia) pada hal secara logika hampir semua kebutuhan investasi diperoleh dari negaranya (asal atau luar negeri lainnya).