Buku ini membahas tentang dasar-dasar dalam mempelajari hukum acara pidana di Indonesia, termasuk di dalammnya tentang perkembangan dan pembaharuannya. Disebut dengan dasar karena buku ini menguraikan substansi dari hukum acara pidana, baik dari segi terori maupun dalam penerapan konkrit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mempelajari dasar-dasar hukum acara pidana secara teoritis dan aplikasinya dalam KUHAP akan ditemukan banyak permasalahan yang muncul, sehingga perlu kiranya disampaikan tentang adanya pembaharuan dalam hukum acara pidana di Indonesia.