ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan melakukan analisis laporan keuangan cukup memadai dalam meyakinkan pemeriksa pajak untuk memeriksa pos-pos pemeriksaan pajak tertentu saja sehingga waktu dapat dihemat bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menulis karya akhir ini, penulis menggunakan metoda kepustakaan dan metoda lapangan. Penulis melakukan analisis laporan keuangan per pos SPT PPh dengan menggunakan kerangka teori keuangan dan akuntans±, menentukan pos mana saja yang perlu diperiksa berdasarkan hasil analisis tersebut, melakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh, membandingkan nilai koreksi pajak pos-pos yang disarankan untuk diperiksa dengan nilai koreksi pajak aktual keseluruhan, dan menentukan apakah cara ini dapat diterima dengan mempertimbangkan risiko lolosnya koreksi pajak.
Hasil penelitian menunjukkan keakuratan analisis pendahuluan atas pos-pos pemeriksaan SPT pajak PT X di tahun 1994 sebesar 75% dari seluruh pos-pos pemeriksaan pajak yang ternyata menghasilkan koreksi. Hasil penelitian juga menunjukkan perbedaan estimasi koreksi analisis pendahuluan sebesar Rp 12.717.000.000,00 dengan hasil koreksi aktual sebesar Rp 18.311.000.000,00 atau terdapat penyimpangan atau selisih kurang sebesar Rp5.594.000.000,00. Jika kita memfokuskan diri pada tindakan yang kritikal, yaitu saran analisis pendahuluan untuk tidak melakukan pemeriksaan padahal terjadi koreksi, maka besarnya koreksi pajak PT X yang lolos tahun 1994 adalah sebesar (Rp21.421.000.000,00).
Penulis menyimpulkan bahwa cara ini baru dapat menunjukkan apakah satu pos pemeriksaan perlu diperiksa atau tidak jika standar keakuratan analisis pendahuluan yang dapat diterima adalah 70% atau kurang. Penyimpangan yang cukup besar menunjukkan bahwa cara ini belum dapat mempinpoint koreksi secara tepat sehingga harus dilakukan pemeriksaan secara rinci jika satu pos pemeriksaan telah disarankan untuk diperiksa. Selain itu, koreksi pajak yang lolos di tahun 1994 adalah negatif sehingga bukan merupakan masalah besar.
Penulis menyarankan untuk dilakukan penelitian cara ini dengan sampel perusahaan yang lebih besar dari seluruh Indonesia untuk dapat menghasilkan kesimpulan yang lebih mewakili, memperoleh standar minimal keakuratan analisis pendahuluan, dan mempertimbangkan berapa kewajaran koreksi pajak yang lolos yang dapat diterima Inspektorat Jenderal.