ABSTRAKPenelitian ini menjelaskan bagaimana pemerintah daerah dapat menghambat perkembangan ritel berjaringan di Kota Padang. Pemerintah daerah yang pada era desentralisasi ekonomi diasumsikan akan mendorong keterbukaan terhadap investasi, dalam kasus Padang justru menggunakan instrumen kewenangannya untuk menghambat masuknya ritel berjaringan. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggali data primer dan dilengkapi dengan data publikasi. Dengan menganalisis melalui mekanisme barrier to entry, penelitian ini menemukan bahwa pemerintah daerah menghambat masuknya ritel berjaringan dalam rangka mencegah kompetisi dengan peritel lokal melalui beberapa faktor utama. Penelitian ini melihat ada tiga faktor yang menjadi hambatan bagi masuknya ritel berjaringan di Kota Padang, yaitu: intervensi pemerintah dalam industri ritel, kebijakan pemerintah yang diterapkan sebagai kriteria masuk pasar dan hambatan birokratis yang menyebabkan terjadinya penundaan lisensi.
ABSTRACTAbstractThis study explains how local government can hamper the development of retail network in Padang City. In the case of Padang, the local government in the era of economic decentralization is assumed to encourage openness to investment, instead of using the instrument of authority to block the entry of retail network. The author uses a qualitative descriptive method to answer the problem by digging primary data and supplemented by published data. By analyzing through a barrier to entry mechanism, this study found that local governments inhibit the entry of retail network in order to prevent competition with local retailers through several key factors. This study argues that there are three main factors that hamper the entry of retail network in Padang City government intervention in the retail industry, government policy is applied as market entry criteria and bureaucratic barrier that cause licensing delays.