Kebijakan Pemberian Insentif Pajak berupa Pengurangan Tarif PPh Pasal 21 bagi Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu yang dikeluarkan pada Oktober 2016 tidak mendapatkan respon yang baik dari para pelaku industri TPT dan alas kaki karena tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh Pasal 21 bagi Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Metode penelitian ini adalah kuantitatif dengan teknik pengumpulan data mixed method.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa evaluasi program pemberian insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh Pasal 21 belum terpenuhi sesuai dengan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn. Tujuan dari kebijakan pemberian insentif pajak yakni untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan mendukung program Pemerintah dalam memperluas lapangan pekerjaan tidak tercapai.
Tax incentive policy in the form of tax rate reduction income tax article 21 for employee from employer with specific criteria enacted issued in October 2016 did not get a good response from the TPT and footwear industries because it did not provide significant benefits for the company. This study aims to evaluate Tax incentive policy in the form of tax rate reduction income tax article 21 for employee from employer with specific criteria. This research is quantitative with mixed method. Research result indicate that the evaluation of tax incentive policy in the form of tax rate reduction Income Tax Article 21 has not been accordance with the theory of evaluation policy William N. Dunn. The objectives of the tax incentive policy to improve the competitiveness of national industries and to support goverment programs to expand job opportunities are not achieved.