Konsumen yang mengalami kerugian akibat perbuatan wanprestasi oleh pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri. Adapun dalam skripsi ini membahas tentang tuntutan ganti rugi oleh konsumen terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi. Studi kasus perkara antara Clara melawan Surya dan Novi Wijayanti dalam Putusan No.02/Pdt.G.S/2017/PN.Jkt.Timur, Hakim hanya mengabulkan biaya yang telah dibayarkan oleh Clara sebagai konsumen selaku Penggugat, sedangkan biaya-biaya lainnya menjadi risiko Penggugat.
Rumusan masalah dari permasalahan tersebut adalah 1 apakah konsumen dapat menuntut ganti rugi berupa biaya-biaya lainnya yang timbul akibat terjadinya wanprestasi oleh pelaku usaha di luar yang diperjanjikan dalam gugatan sederhana, 2 apakah putusan No.02/Pdt.G.S/2017/PN.Jkt.Timur sudah tepat dalam memberikan ganti kerugian kepada konsumen terhadap pelaku usaha yang melakukan wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan hasil penelitian bahwa konsumen Penggugat dapat menuntut ganti rugi berupa biaya-biaya lainnya akibat wanprestasi oleh pelaku usaha di luar yang diperjanjikan dalam gugatan sederhana sesuai dan berdasarkan Pasal 19 jo Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi, Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pendapat Hakim-hakim yang diwawancarai. Oleh karena itu, Putusan No.02/Pdt.G.S/2017/PN.Jkt.Timur khususnya tentang ganti rugi adalah tidak tepat.
Disarankan untuk mencegah terjadinya ketidakseragaman para Hakim dalam memutus tentang ganti rugi akibat wanprestasi, maka Mahkamah Agung selaku lembaga tertinggi yang melakukan pengawasan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, agar segera membuat aturan atau surat edaran mengenai komponen ganti kerugian akibat wanprestasi yang dapat dikabulkan oleh Hakim.
Consumers who suffer disadvantage due to breach of contract by business actors may file a lawsuit of a small claim court at the District Court. This thesis discusses about the claims of compensation by consumers against the business actors who violate a contract. The study is conducted on the case of Clara against Surya and Novi Wijayanti in Decision No.02 Pdt.GS 2017 PN.Jkt.Timur where the Judge only granted the suit of cost which Clara had paid as a consumer, regarding her status as the Plaintiff. Meanwhile, the other costs were determined to be under the Plaintiff 39 s risk. The scoop of analysis of this case are 1 whether the consumers may claim a compensation in the form of other costs as the result of contract violation conducted by business actors beyond the agreement in a small claim court, 2 whether the decision No.02 Pdt.GS 2017 PN.Jkt.Timur is appropriate in providing compensation to consumers against business actors who breach of contract. This study uses the normative juridical research method with the result that the consumer as the Plaintiff may claim the compensation of other expenses arising from contract violation conducted by the business actor beyond the agreement in a small claim court according to Article 19 jo Article 64 of the Protection Act Consumers, Articles 1246 Indonesian Civil Code, Jurisprudence, Judgment of Tanggerang District Court upheld by Banten High Court with the permanent legal force, as well as the opinion of the Interviewed Judges. As the conclusion, the Decision No.02 Pdt.G.S 2017 PN.Jkt.Timur particularly regarding the compensation is considered as inappropriate. It is advisable for the Supreme Court, as the highest institution who supervise the exercise of judicial power, to make a regulation or circular regarding the component of compensation cost regarding contract violation to be granted by the judges in order to prevent dissimilarity of judges rsquo decision on compensation loss of contract violation.