Skripsi ini membahas mengenai penerapan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dalam tindakan medis, sebagai salah satu upaya perlindungan hukum yang dapat membela hak dokter dalam kasus dugaan malpraktik. Doktrin ini diterapkan karena sering kali dokter menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan ketika terjadi kegagalan pengobatan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengertian dan ruang lingkup dari doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk, penerapan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dalam tindakan medis, dan analisis Putusan No. 417/Pdt.G/2012/Pn.Mdn berdasarkan doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk. Penulisan skripsi ini menggunakan bentuk yuridis-normatif dengan tipe deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang dicapai ialah penerapan dari doktrin tersebut dibuktikan dengan adanya informed consent dari pasien, sehingga dokter tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian yang timbul dari risiko medis, kecuali dokter terbukti melakukan kelalaian medis. Dalam Putusan No. 417/Pdt.G/2012/Pn.Mdn, doktrin volenti non fit injuria/assumption of risk dapat diterapkan karena adanya informed consent sebagai bukti bahwa pasien telah mengetahui dan menyetujui tindakan dan risiko medis, serta dokter telah tidak melakukan kelalaian medis, dengan telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko medis tersebut sesuai dengan standar prosedur. Berdasarkan permasalahan yang Penulis temukan, dapat terlihat bahwa pemahaman terhadap hukum kesehatan di Indonesia masih kurang. Adapun saran yang disampaikan ialah hukum kesehatan untuk lebih dikenalkan kepada para akademisi, praktisi, dan ahli hukum, dengan memasukkannya ke dalam kurikulum wajib dalam fakultas hukum, mengadakan workshop atau pelatihan khusus mengenai hukum kesehatan.
This thesis discusses the application of doctrine volenti non fit injuria assumption of risk in medical action, as one of the legal protection that can defend the right of doctor in case of malpractice allegation. It is because, most of the times, doctor would be the only one to blame whenever failure treatment happened. The issues in this thesis are the definition and the scope of volenti non fit injuria assumption of risk doctrine, the implementation of volenti non fit injuria assumption of risk doctrine in medical action, and analysis of Verdict No. 417 Pdt.G 2012 Pn.Mdn based on the volenti non fit injuria assumption of risk doctrine. This thesis uses normative with descriptive data analysis methods so that the conclusion obtained in the form of a qualitative description. From doing this research, it is known that the implementation of doctrine can be proved by the informed consent from the patient, therefore doctors can rsquo t be responsible of damage that comes from medical risk, except except it can be proved that the damage happened because doctors did medical negligence. In verdict No.417 Pdt.G 2012 Pn.Mdn case, doctrine of volenti non fit injuria assumption of risk can be applied because there is informed consent as a proof of acknowledgement and approval of medical risk from the patient. Furthermore, it was not medical negligence case and the doctor has been taken precautionary measures and has anticipated the medical risks in accordance with standard procedures. Based on the problems that the author found, it can be seen that the understanding of health law in Indonesia is still lacking. Therefore, health law is expected to be more introduced to scholars, law enforcers, and lawyers by incorporating it into the curriculum in law school, organizing workshops or special training.