ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang tata cara pelaksanaan, penerapan, serta hambatan gijzeling dalam pemberesan harta pailit di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan penelitian berbentuk deskriptid analitis. Tata cara pelaksanaan gijzeling diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Perma No.1 Tahun 2000, Pasal 209 sampai 223 HIR dan Pasal 242 sampai dengan 258 RBg. Penerapan gijzeling sampai saat ini belum efektif yang penyebab utamanya adalah ketidaksempurnaan serta ketidaklengkapan peraturan dan proses pelaksanaan gijzeling itu sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan satu peraturan khusus yang berbentuk undang-undang untuk mengatur mengenai gijzeling di Indonesia. Selain itu, arti penting gijzeling harus disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh pihak yang dapat dikaitkan dalam kepalilitan.
ABSTRACTThis thesis discusses the procedure, implementation, and obstacles regarding gijzeling in bankruptcy estate settlement. This research used qualitative research methods that produce analytical descriptive study. The procedures for implementing gijzeling in Indonesia are regulated in UU No. 37 2004 which is the Regulation of Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment Debts, Perma No.1 2000, Article 209 to 223 HIR and Article 242 up to 258 RBg. The application of gijzeling is still not effective, which caused by the imperfection and incompleteness of the regulation of the gijzeling in Indonesia itself. Therefore, a special legislation is required to regulate gijzeling in Indonesia. Other than that, the importance of gijzeling should be further disseminated to all parties who can be linked in this case.