ABSTRAKIndonesia dan Filipina merupakan bagian dari negara penggagas berdirinya organisasi Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN. Pada Januari 2007 di ASEAN Cebu Summit, para pemimpin ASEAN sepakat untuk membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA di tahun 2015. Salah satu sarana utama dalam merealisasikan MEA adalah melalui arus bebas jasa yang bertujuan untuk menghilangkan batasan secara substansial bagi penyedia jasa ASEAN, di antaranya dalam jasa pelayaran. Akan tetapi, Indonesia dan Filipina menerapkan asas cabotage dalam kebijakan pelayarannya di mana hak istimewa dalam industri pelayaran dalam negeri diberikan kepada warga negaranya sendiri sehingga membatasi kepemilikan asing dalam industri tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina terhadap realisasi MEA sehubungan dengan penerapan asas cabotage dalam peraturan perundang-undangan negaranya masing-masing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini menjelaskan pendekatan yang dilakukan terkait kebijakan investasi asing dalam bidang pelayaran untuk melihat upaya realisasi MEA di Indonesia dan Filipina. Berdasarkan pembahasan kebijakan-kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dan Filipina telah melaksanakan komitmennya dalam AFAS, namun peraturan perundang-undangan pelayaran internal masing-masing negara tersebut masih membatasi pelaksanaan komitmennya secara lanjut. Oleh karena itu, harus dilakukan penyelarasan peraturan internal Indonesia dan Filipina sesuai dengan komitmennya masing-masing dalam AFAS.
ABSTRACTIndonesia and Philippines are part of the founding of the Association of Southeast Asian Nations or ASEAN organizations. In January 2007 at the ASEAN Cebu Summit, ASEAN leaders agreed to establish in the ASEAN Economic Community Masyarakat Ekonomi ASEAN or MEA in 2015. One of the main tools in realizing MEA is through free flow of services which aimed at removing restrictions substantially for ASEAN service providers, including shipping service. However, Indonesia and Philippines apply cabotage principle in their shipping policies in which privileges in the domestic shipping industry are granted to their own citizens thereby limiting foreign ownership in the industry. Therefore, it is necessary to further examine the approach taken by Indonesia and Philippines towards the realization of MEA in connection with the application of cabotage principles in their law and regulations. Using normative juridical research methods, this paper describes the approach taken in terms of foreign investment policies in the field of shipping to see the efforts of realization of MEA in Indonesia and the Philippines. Based on the discussion of these policies, it can be concluded that Indonesia and Philippines have implemented their commitments in AFAS, but the internal shipping legislations of these countries still restrict the further implementation of their commitments. Hence, there shall be alignment of internal legislations of Indonesia and Philippine in accordance with their respective commitments in AFAS.