ABSTRAKMerek merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu sebagai identitas dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perluasan definisi merek, yaitu dengan ditambahkannya merek-merek nonkonvensional secara eksplisit seperti merek tiga dimensi, hologram dan suara. Selain ketiga jenis merek nonkonvensional tersebut, masih ada jenis-jenis merek nonkonvensional lainnya, salah satunya adalah merek gerak. Namun, merek gerak tidak secara eksplisit disebutkan dalam definisi merek pada Undang-Undang Merek. Skripsi ini membahas mengenai merek gerak, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di negara-negara tersebut, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Indonesia, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di Indonesia, serta kendala pendaftaran merek gerak di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti rumusan masalah menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, ditemukan kesimpulan bahwa meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Merek, tidak tertutup kemungkinan merek gerak untuk dapat didaftarkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dapat melihat ketentuan mengenai pendaftaran merek gerak dalam Singapore Treaty maupun ketentuan pendaftaran merek gerak di berbagai negara sebagai pedoman dalam memeriksa pendaftaran merek gerak di Indonesia. p.p1 margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: center; font: 12.0px Times New Roman p.p2 margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: center; font: 12.0px Times New Roman ; min-height: 15.0px p.p3 margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: justify; font: 10.0px Times New Roman p.p4 margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; text-align: justify; font: 12.0px Times New Roman ; min-height: 15.0px span.s1 letter-spacing: 0.0px
ABSTRACTTrademark is one of the important factors in economic activity, which is as an identity of goods and or services traded. Trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications has been through an expansion with the addition of non conventional trademarks explicitly such as three dimensional trademark, holograms and sound. Besides those 3 non conventional trademarks, there are still more non conventional trademarks one of them is motion trademark. However, motion trademark is not mentioned explicitly in trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016. This undergraduate thesis discussed about motion trademark, whether motion trademark can be registered in the United States of America, European Union, Hong Kong and Japan, requirements to register motion trademark in those countries, whether motion trademark can be registered in Indonesia, requirements to register motion trademark in Indonesia, also the obstacles faced to register motion trademark in Indonesia. The writer uses a normative legal writing method, analyzing problems using applicable regulations. From this research, it can be concluded that even though it is not yet to be regulated in Trademark Law in Indonesia, it is possible to register motion trademark in Indonesia. The Indonesia Intellectual Property Office can use regulations related to registration of motion trademark in the Singapore Treaty or in Trademark Law from certain countries as guidelines to examine motion trademark registration in Indonesia. p.p1 margin 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px text align center font 12.0px Times New Roman p.p2 margin 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px text align center font 12.0px Times New Roman min height 15.0px p.p3 margin 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px text align justify font 10.0px Times New Roman p.p4 margin 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px font 12.0px Times New Roman min height 15.0px p.p5 margin 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px font 10.0px Times New Roman span.s1 letter spacing 0.0px Keywords Trademark, Motion Trademark.