ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang penerepan tanggung jawab mutlak strict liability dalam menuntut ganti rugi. Dalam pembahasannya, akan dilakukan perbandingan antara pertanggung jawaban mutlak yang dikenal di Indonesia dengan yang dikenal di Amerika Serikat untuk menilai bagaimana penerapan tanggung jawab mutlak adalam tuntutan ganti rugi. Pada skripsi ini akan dibahas mengenai tiga hal. Pertama, pembahasan mengenai unsur kesalahan dalam strict liability. Kedua, pembahasan mengenai hubungan antara unsur kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang muncul apabila unsur kesalahan tidak dibuktikan dalam hukum Indonesia dan Amerika Serikat. Ketiga, pembahasan mengenai penerapan strict liability dalam tanggung jawab pemilik lahan/kegiatan untuk membayar ganti rugi di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan yang diperoleh. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa 1 Kesalahan dalam strict liability tidak lagi dilihat dari perbuatan seseorang, tetapi dilihat dari sifat dari kegiatannya. Suatu kegiatan yang mempunyai sifat berbahaya dan merupakan kegiatan yang di luar kewajaran maka dengan sendirinya adalah suatu kesalahan. 2 Unsur kausalitas dibuktikan dari apakah kerugian yang muncul disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan, yang mana terjadinya kerugian tersebut merupakan sesuatu yang inheren dari dilakukannya kegiatan itu. 3 Penerapan strict liability di Indonesia dibandingkan dengan di Amerika Serikat masih terdapat kekurangan. Hal ini dikarenakan konsep pertanggungjawaban perdata yang dikenal di Indonesia masih terpaku pada pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan sebagaimana diatur berdasarkan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
ABSTRACTThis research discusses on the comparison of the implementation of damage claims using strict liability in Indonesia and the United States of America. The core issues in this research will be held upon three matters. First, how fault is interpreted in subject to strict liability. Secondly, how strict liability sees causation between the cause and effect if fault is not necessary to be proven. Thirdly, how strict liability is implemented in claiming after damages in Indonesia and the United States. The legal research method that is applied is a judicial normative research methodology. This research concluded that 1 Fault in strict liability is not described by ones actions, instead by the nature of it. An action that is described as abnormally dangerous or an unusual use of land is interpreted as fault. 2 Causation is seen between the loss and the abnormally dangerous activity, where the losses are inherent to said activity. 3 Implementation of strict liability in Indonesia, if compared to the States, still has some flaws. This is caused by the lack of understanding in how strict liability should be applied because civil liability in Indonesia is focused mainly on liabilities based on fault as stipulated in article 1365 KUH Perdata.