ABSTRAKPrinsip subrogasi sebagai salah satu prinsip dasar yang sangat penting dalam hukum asuransi karena keberadaan dan implementasinya berkaitan dengan pihak ketiga yang berada di luar dari skema hubungan hukum penanggung dan tertanggung dalam sebuah perjanjian asuransi, sampai saat ini hanya diatur secara terbatas. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan prinsip subrogasi berdasarkan hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan hukum di Negara Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat, serta implementasinya dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 10/PDT.G/2013/PN.JBI yakni sebuah putusan mengenai perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar hak subrogasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian terhadap tertanggung sehubungan dengan terjadinya sebuah kecelakaan kapal, serta hak penanggung untuk mengajukan permohonan penahanan kapal. Skripsi ini merupakan sebuah penelitian yuridis-normatif yang menggunakan tiga pendekatan yakni peraturan, konseptual, dan studi kasus. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa pengaturan mengenai prinsip subrogasi di Indonesia belum cukup dan majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan belum dapat menerapkan prinsip subrogasi dengan tepat. Agar dapat tercapainya kepastian hukum, maka pengaturan prinsip subrogasi dan penahanan kapal harus diperbaharui, diatur lebih lanjut, dan diperlengkap, serta hakim harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif mengenai berbagai bidang hukum termasuk hukum asuransi.
ABSTRACTPrinciple of subrogation, one of the most important and fundamental principles in insurance law due to its existence and its implementation which relates to third parties who is outside of the insurer 39 s insurance relationship with the insured in an insurance agreement, up to date is still minimally regulated. This research elaborates the regulation of the subrogation principle based on the Indonesian law as well as its comparison to the law of the United Kingdom, the Netherlands, and the United States, and also its implementation in the decision of District Court Number 10 PDT.G 2013 PN.JBI, a decision regarding a lawsuit on the basis of subrogation rights owned by the insurance company as the insurer to a third party causing damage to the insured rsquo s vessel, as well as the right of the insurer to apply for the detention of the vessel. This research is a juridical normative study using three approaches, which are rules, conceptual, and case studies. Based on the analysis and research conducted by the author, it is discovered that the regulation regarding the principle of subrogation in Indonesia is not nearly enough and the judges in the case concerned cannot apply the principle of subrogation properly according to law. In order to achieve legal certainty, the subrogation principle and vessel detention regulations shall be amended and further regulated comprehensively, also the judges shall have comprehensive understanding and knowledge concerning various specific areas of law including insurance law.