Dalam tesis ini, Penulis akan membahas legalitas penyiaran web konser langsung melalui Instagram Live. Undang-undang Hak Cipta Indonesia No. 28 Tahun 20 tidak secara khusus mengatur tentang aktivitas penyiaran web. Oleh karena itu, akan ada penjelasan tentang pemahaman terhadap aktifitas penyiaran web dan bagaimana penyiaran web terhadap konser dapat dilakukan tanpa melanggar hak cipta. Dari sini, doktrin Penggunaan yang Wajar disertakan dalam diskusi dengan alasan bahwa doktrin ini merupakan batasan terhadap pelanggaran hak cipta. Dibandingkan dengan Amerika Serikat, dalam Hukum Hak Cipta Indonesia tidak ada faktor spesifik yang mengatur penerapan doktrin Penggunaan yang Wajar. Oleh karena itu, penulis akan menafsirkan artikel tentang doktrin penggunaan wajar yaitu Pasal 43 - Pasal 51 untuk mengetahui Pasal yang paling relevan untuk permasalahan ini.
In this thesis, Author will be discussing on the legality of webcasting a live concert through Instagram Live. Indonesian Copyright Law No. 28 Year 20 does not specifically regulate on the activity of webcasting. Therefore, there will be an elaboration on which understanding does webcasting belongs to and how webcasting a live concert can be conducted without having to create any copyright violation. From here, Fair Use Doctrine is included in the discussion knowing that this doctrine is as a limitation towards a copyright liability. In comparison to the United States, within the Indonesian Copyright Law there are no specific factors that regulates on the applicability of Fair Use doctrine. Therefore, author will interpret on articles concerning fair use doctrine which are Article 43 ndash Article 51 to see the most relevant Article for this matter.