Perjanjian secara lisan banyak terjadi dalam pergaulan masyarakat sederhana, serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja di toko, di pasar-pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Perjanjian lisan menjadi selesai dengan dilakukan penyerahan dan penerimaan suatu barang. Permasalahan timbul ketika usaha bersama (joint venture) ini dilakukan melalui perjanjian secara lisan yang dikemudian hari dapat menimbulkan permasalahan hukum dikarenakan tidak ada hukum secara mengikat tentang usaha bersama (joint venture) tersebut. Hal ini terjadi dalam kasus usaha bersama (joint venture) antara Junaidi S.T dengan Drs. Sukamto Handoko yang dilakukan dengan cara perjanjian lisan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai perjanjian lisan sebagai sumber perikatan? Bagaimana penerapan teori keadilan sebagai perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam kerjasama bisnis secara lisan berdasarkan Putusan Nomor 1347 K/Pdt/2013? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai perjanjian lisan sebagai sumber perikatan diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang dalam pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Penerapan teori keadilan sebagai perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam kerjasama bisnis secara lisan berdasarkan Putusan Nomor 1347 K/Pdt/2013 tidak tercapai. Hal tersebut dikarenakan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dan Hakim Mahkamah Agung justru menyatakan bahwa perjanjian lisan antara Junaidi, ST dengan Drs. Sukamto Handoko tidak sah atau batal demi hukum oleh karena tidak tercipta adanya kesepakatan. Pertimbangan tersebut bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menekankan bahwa masyarakat diperbolehkannya membuat perjanjian apa saja (sepanjang perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang.
Oral agreements occur in many simple societies, and are often unconscious but there has been an agreement, for example in shopping at the store, in the markets for daily necessities. Oral agreements become completed with the delivery and acceptance of a good. Problems arise when joint ventures are made through oral agreements which in the future may cause legal problems because there is no law binding on the joint venture. This occurs in the case of a joint venture between Junaidi S.T and Drs. Sukamto Handoko conducted by way of oral agreement.
The problem in this research is how the provisions of legislation in Indonesia govern the oral agreement as the source of engagement? How is the application of the theory of justice as legal protection for the injured party in business cooperation orally based on Decision Number 1347 K / Pdt / 2013? The research method used is normative juridical using secondary data and analyzed by qualitative descriptive analysis.
The result of the study states that the provisions of legislation in Indonesia govern the oral agreement as the source of engagement stipulated in Article 1313 of the Civil Code which in its implementation shall comply with the provisions of Article 1320 of the Civil Code. The application of the theory of justice as legal protection for the injured party in business cooperation orally based on Decision Number 1347 K / Pdt / 2013 is not achieved. This is because the High Court Judge of Palembang and Supreme Court Justices stated that the oral agreement between Junaidi, ST and Drs. Sukamto Handoko is invalid or null and void because there is no agreement. This consideration is contrary to the principle of freedom of contract as regulated in Article 1338 of the Civil Code, which emphasizes that the public is permitted to enter into any agreement (as long as the agreement complies with Article 1320 of the Civil Code) and the treaty shall bind those who make it as a law.