ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa pajak atas biaya royalti dalam laporan keuangan pada perusahaan multinasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang membandingkan sengketa Pajak Penghasilan Badan dan Bea Masuk yang dimenangkan otoritas pajak atau bea cukai dan sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan pengakuan biaya royalti dalam laporan keuangan yang telah sesuai Standar Akuntansi Keuangan dapat diinterpretasikan sebagai bukan biaya pengurang penghasilan bruto atau dianggap sebagai dividen. Sedangkan di sisi lainnya diinterpretasikan sebagai biaya royalti yang dikenakan bea masuk. Namun kebanyakan sengketa pajak dimenangkan oleh Wajib Pajak.
ABSTRACTThe purpose of this study is to analyze the tax disputes on royalty expense in the financial report on multinational companies. This study uses qualitative method with analytical descriptive approach that compares the tax disputes specifically on Corporate Tax and Import Duty won by the tax or customs authority and the tax disputes won by the tax payer. The results of this study show that the acknowledgement of royalty expense in the financial report that has been prepared in accordance with the Financial Accounting Standard can be interpreted as non deductible expense against the gross revenue or as dividend. On the other hand it is interpreted as dutiable royalty expense. However most of tax cases were won by Tax Payers.