ABSTRAKPenyelenggaraan pemerintahan di Batam menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat karena kewenangan pengelolaan Kota Batam dimiliki oleh dua lembaga yaitu BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus KEK diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun demikian, perlu dikaji lebih lanjut mengenai pengaturan batas, pembagian wilayah atau zona, kelembagaan, serta kewenangannya. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam terjadi karena adanya kewenangan yang sama pada wilayah yang sama. Hal tersebut terkait dengan sejarah pengembangan kawasan industri Batam dengan Otorita Batam sekarang BP Batam sebagai pengelolanya. Permasalahan terjadi sejak ditetapkannya Batam sebagai daerah otonom, namun tidak menghapus keberadaan BP Batam beserta kewenangannya. Adapun dualisme kewenangan terjadi pada bidang pertanahan, perizinan, penataan ruang serta pungutan pajak, retribusi dan biaya pelayanan. Pembentukan KEK menjadi pilihan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dualisme kewenangan karena wilayah Batam yang ditetapkan sebagai KEK akan ditentukan dengan jelas luas dan batas kawasannya, dimana pengelolaannya akan menjadi kewenangan BP Batam selaku Administrator. Sementara itu, Pemerintah Kota akan menjadi penyelenggara dan pengelola wilayah yang tidak termasuk dalam KEK. Kewenangan Pemerintah Kota yang terkait dengan penyelenggaraan dan masuk dalam wilayah KEK, akan dilimpahkan kepada BP Batam. Pada KEK juga terdapat kelembagaan yang masing-masing memiliki pembagian tugas, wewenang dan hubungan kerja yang jelas yaitu Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Administrator dan Badan Usaha Pengelola. Pada penyelenggaraan KEK Batam, BP Batam akan ditetapkan menjadi Administrator sekaligus Badan Pengelola KEK Batam.
ABSTRACTThe governance of Batam raises legal uncertainty for the society because the authority of Batam is owned by two institutions namely BP Batam and Local Government of Batam. The establishment of Special Economic Zone SEZ is expected to be part of the solution to solve the problem. However, further review on boundary arrangements, zones, institutions, and authorities are required. The author used normative juridical research method in conducting this research. Based on the research, the dualism of authority between BP Batam and Local Government of Batam occurred because of the same authority in the same area. This is related to the history of the development of Batam industrial area which is managed by the Otorita Batam now BP Batam . The problem occurred since the establishment of Batam as an autonomous region, but did not remove the existence of BP Batam and its authority. The dualism of authority occurred in the field of land, licensing, spatial arrangement and tax collection, retribution and service fees. The establishment of SEZ is the right choice to solve the problem of dualism of authority because the Batam area which is designated as SEZ will be determined clearly the area and the boundary of the area, where the management will become the authority of BP Batam as Administrator. Meanwhile, the territories outside the SEZ will be authorized by the Local Government. The authority of the local government that is related to SEZ area will be delegated to BP Batam. SEZ has institutions that have clear division of authority and working relationships, namely the National Council, Regional Council, administrator and managing agency. In Batam SEZ, BP Batam will be set to become Administrator as well as managing agency of Batam SEZ.