ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program E-Tilang
dengan Denda Maksimum yang diterapkan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kebijakan penerapan E-Tilang ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penegakan
hukum terhadap pengguna lalu lintas, dan meminimalkan terjadinya pungutan liar
bila terjadi pelanggaran lalu lintas. Dalam penerapan E-Tilang ini juga masih
terdapat beberapa kelemahan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi mengenai
pelaksanaan program E-Tilang tersebut. Pisau analisis dalam penelitian ini adalah
teori Analisis SWOT, konsep Evaluasi, dan konsep E-Tilang, dengan pendekatan
kualitatif dan metode penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dalam pelaksanaan program E-Tilang memiliki kelebihan bahwa pelaksanaan
tilang, para pelanggar lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang tilang. Untuk
membayar denda, pelanggar lalu lintas dapat langsung mendatangi Teller (bank
BRI, M-Banking, atau ATM BRI maupun ATM Bersama). Selanjutnya pelaku
pelanggaran dapat mengambil kembali barang bukti sitaan (SIM, STNK, atau
Motor) ke Politi yang memberikan tilang dengan membawa barang bukti
pembayaran. Kelemahan penerapan program E-Tilang ini adalah karena faktor
internal belum adanya petugas yang memadai, didukung oleh sistem, sarana
prasarana, serta dasar hukum yang kuat. Faktor eksternal, belum dibuatnya
kebijakan pemberian gadget dan kuota untuk implementasi E-Tilang. Dengan
demikian disarankan Polri dapat membuat kebijakan penerapan Program E-Tilang
secara nasional dan terpadu yang terkoneksi dengan CCTV, disertai penerbitan SOP
penilangan serta membuat payung hukum yang kuat terkait operasional penilangan
tersebut.
ABSTRACTThis study aims to evaluate the implementation of E-Tilang program with Maximum
Fines applied in the Cilegon Resort Police area. The E-Tilang implementation
policy is intended to streamline law enforcement of traffic users, and minimize
illegal levies in the event of a traffic violation. In the implementation of E-Tilang is
also still there are some weaknesses. It is therefore necessary to evaluate the
implementation of the E-Tilang program. The analysis knife in this research is
SWOT Analysis theory, Evaluation concept, and E-Tilang concept, with qualitative
approach and field research method. The results of this study indicate that in the
implementation of E-Tilang program has advantages that the implementation of
ticketing, the traffic violators do not need to attend the ticket session. To pay fines,
traffic violators can go directly to Teller (BRI bank, M-Banking, or ATM BRI or
ATM Bersama). Furthermore, the offender can retrieve the confiscated evidence
(driver's license, vehicle registration, or Motor) to Politi who provide the ticket with
the proof of payment. The weakness of the implementation of E-Tilang program is
due to internal factors, namely the lack of adequate officers, supported by systems,
facilities, and a strong legal basis. External factors, are the lack of gadget and
quota policies for the implementation of E-Tilang. It is suggested that the Police
can make a policy of application of E-Tilang Program nationally and integratedly
connected with CCTV, accompanied by the issuance of SOP of the crossing and
create a strong legal umbrella related to the operation of the refinery.