ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan listrik melalui mekanisme reimbursement pada usaha jasa
persewaan ruangan. Kebijakan yang dibuat oleh fiskus menyatakan bahwa
reimbursement biaya listrik merupakan bagian dari Jasa Persewaan
Ruangan/Service Charge sehingga dikenakan PPN. Penelitian dilakukan dengan
pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan
wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan perlakuan
PPN terhadap reimbursement biaya listrik karena adanya perbedaan dalam
menilai penyerahan tersebut sebagai penyerahan tunggal atau penyerahan terpisah.
Reimbursement bukan merupakan objek PPN, pengenaan PPN terhadap
reimbursement biaya listrik tidak sesuai dengan asas ease of administration dan
neutrality. Penerbitan peraturan yang mengikat semua pihak diperlukan dalam
menilai suatu penyerahan gabungan sebagai penyerahan tunggal atau penyerahan
terpisah, hal ini untuk menghilangkan perbedaan persepsi bagi pihak terkait.
ABSTRACTThis research aims to analyze the policy of Value Added Tax on the supply of
electricity through reimbursement mechanism on room rental services. The policy
made by the tax authorities that the reimbursement of electricity costs is part of
the Rent Service / Service Charge so that it is subject to VAT. The research was
conducted by qualitative approach using literature study method and in-depth
interview. The results showed that the difference in VAT treatment to
reimbursement of electricity costs due to differences in assessing the supply as a
single composite supply or separate supplies. Reimbursement is not an object of
VAT, the imposition of VAT on reimbursement of electricity costs is inconsistent
with the principle of ease of administration and neutrality. Issuance of binding
legislation is necessary in assessing a composite supplies as a single supplies or
separate supplies, this is to eliminate the difference perception for the all parties.