Penelitian ini membahas tentang Implementasi Kebijakan Peraturan KabareskrimPolri Nomor 1 Tahun 2012 terkait kajian mengenai pemeriksaan pelaku anak yangmelakukan tindak pidana perbuatan cabul di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polresta Depok. Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang terjadi di Depok cukuptinggi dengan 45 kasus dengan 7 anak sebagai pelaku sepanjang tahun 2017.Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2012 merupakan langkah nyata Polri terhadapperwujudan hak anak karena berisi Standar Operasional Prosedur SOP penanganananak yang berhadapan dengan hukum. Pemeriksaan pelaku anak dilakukan denganadanya perlindungan khusus. Perlindungan khusus membuat hak anak tetapdiutamakan meskipun dalam hal ini anak tersebut merupakan pelaku tindak pidana.
Penelitian ini menganalisis mengenai kajian pemeriksaan pelaku anak karena padatahap pemeriksaan penyidik berkomunikasi langsung dengan pelaku anak sehinggarawan terjadi pelanggaran hak anak. Penelitian ini juga membahas mengenai dampakadanya implementasi kebijakan Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2012terhadap proses pemeriksaan pelaku anak di Polresta Depok. Pemeriksaan pelakuanak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul dilakukan oleh penyidik UnitPPA Polresta Depok mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak demi tercapainya hak anak sebagai pelaku. Hasil penelitian inimenunjukan adanya kendala dari segi komunikasi, sumber daya manusia, saranaprasarana, pendanaan, dan struktur birokrasi. Kendala yang ada diharapkan dapatdiatasi dengan perbaikan internal Polri, selain itu harus adanya kerjasama antaraPolri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
This study is to examine the implemetation of the policy of Indonesian NationalPolice of criminal investigation division law No. 1 year 2012 related with theinvestigation of children offenders on criminal offense of obscenity in Women andChildren Services Unit of Depok Police Resort. The criminal offense of obscenitycommitted in Depok itself is quite high with 45 cases with 7 children as perpetratorsthroughout 2017. The Indonesian National Police law No. 1 year 2012 is a realaction of Polri towards the realization of children rights related on the content ofStandard Operational Procedures SOP on handling children against law. Theinvestigation of children offenders is hold in the presence of special protection.Special protection allows the children rights remain a priority even though, in thiscase, the child is a criminal offender.
This study is to analyze the review on the investigation of children offenders since the the investigators communicate directlywith them at the inspection stage, in which it is vulnerable to occur violation ofchildren rights. Furthermore, it discusses the effects of the implementation of tbepolicy of Indonesian National Police of criminal investigation division law No. 1year 2012 related to the investigation process of children offenders in Depok PoliceResort. The examination of children offenders on criminal offense of obscenity isconducted by investigators of PPA Unit of Depok Police Resort referring to Law No.35 of 2014 on Child Protection for achieving the rights of children as perpetrators.The results of this study indicate some obstacles in terms of communication, humanresources, infrastructure, funding, and bureaucratic structure. The existing obstaclesare expected to be overcome by the internal improvement of the Police. And inaddition, the need for cooperation between the Police and the Ministry of WomenEmpowerment and Child Protection should be improved.