Pada dasarnya pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki2 dua makna pokok: sebagai langkah preventif dan represif. Langkah preventifterkait dengan pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Harapannya,masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi. Langkah represif meliputipemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan sekaligus mengupayakanpengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi semaksimal mungkin.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Peran dan Mekanisme Penyidik Polri Dalam PenangananPengembalian Kerugian Negara Oleh Koruptor Pada Tingkat Penyelidikan?,
2. Bagaimana Bila Pelaku mengembalikan Kerugian Negara Pada TingkatPenyelidikan dan Tidak Dilanjutkan Prosesnya, apa yang menjadi dasarHukumnya?,
3. Faktor-faktor apa yang Dapat Mendukung atau MenghalangiProses Pengembalian Kerugian Negara Oleh Koruptor?.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji PeranPenyidik Polri Dalam Penanganan Pengembalian Kerugian Negara OlehKoruptor Pada Tingkat Penyelidikan. Mengetahui masalah apabila Pelakumengembalikan Kerugian Negara Pada Tingkat Penyelidikan dan TidakDilanjutkan Prosesnya, apa yang menjadi dasar Hukumnya dan Untukmengetahui faktor-faktor yang dapat mendukung atau mempersulit prosespengembalian kerugian negara oleh koruptor.