Kehadiran profesi Notaris di Indonesia merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Masyarakat membutuhkan seseorang yang dapat dipercaya untuk memberikan solusi dan kepastian hukum atas suatu perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat, khususnya pembuatan akta autentik. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sepanjang pembuatan akta autentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris diberikan hak cuti. Hak cuti Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila Notaris cuti maka diwajibkan untuk menunjuk Notaris Pengganti dan menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris Pengganti tersebut sehingga Notaris yang sedang cuti tidak dapat membuat akta atas namanya. Namun pada kenyataannya, ternyata masih saja ada Notaris yang nekat membuat akta atas namanya meski sedang dalam keadaan cuti. Untuk itulah dalam tesis ini dibahas mengenai akibat hukum pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris yang sedang cuti dan tanggung jawab Notaris yang sedang cuti atas akta yang dibuat olehnya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif hingga ditarik kesimpulan bahwa Notaris yang membuat akta saat sedang cuti mengakibatkan akta tersebut bukanlah akta Notaris melainkan akta di bawah tangan dan Notaris tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas akta yang dibuatnya itu.
The precense of Notary profession has become a necessity for the society of Indonesia. Society of Indonesia needs someone who can be trusted to provide solutions and legal certainty of legal act conducted by the society, especially the drawing of authentic deeds. Notary is known as a public competent authority to draw up authentic deeds as long as it is not specified to other general authority. In performing Notary`s position, Notary is granted the right of leave. The legal status of a Notary is regulated under Act No. 30 of 2004 as amended by Act No. 2 of 2014 concerning Notary Position. In the event of the implementation of right of leave by the Notary, accordingly Notary to Notary`s substitute and provide the Notary`s protocol to the substitute. So that the Notary on leave prohibited to draw up deed on Notary`s behalf. However, in practice, there are Notaries that still draw up deed on Notary`s behalf even in a state Notary`s absence. To this, in this thesis is discussed about the legal sanction as the above. The research method is based on normative juridical research by literature study. By providing secondary data that contains primary, secondary and tertiary legal materials. Accordingly, to be analyzed by way of qualitatively until it is concluded, therefore the notary who draw up deed in a state of his or her absence due to right of leave will cost the deed to be considered as privately drawn up deed instead of notarial deed form. To this, the notary shall be responsible to any charges upon deed.