ABSTRAK: Tesis ini bertujuan untuk mengetahui konsep perdagangan pengaruh yang diatur di dalam Pasal 18 Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi Tahun 2003 UNCAC. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut belum menerapkan peraturan mengenai perdagangan pengaruh dalam hukum positif.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan perolehan data secara khusus dari UNCAC, peraturan perundang-undangan nasional, putusan pengadilan, dan literatur-literatur hukum terkait. Data-data yang diperoleh akan dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif yang kemudian diuraikan secara sistematis.
Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perdagangan pengaruh. Perdagangan pengaruh memiliki unsur yang berhubungan erat dengan akses khusus yang dimiliki seorang pejabat publik atau swasta ke otoritas publik tertentu yang dibutuhkan seseorang pihak berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan publik yang dihasilkan.
Banyak pejabat publik di Indonesia yang telah melakukan praktik perdagangan pengaruh, namun dijerat dengan delik suap, contohnya seperti kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Irman Gusman. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap perdagangan pengaruh dapat membantu para penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan koridor hukum.
ABSTRACT: This thesis aims to know the related concepts of trading in influence that regulated in article 18 of the United Nations Convention Against Corruption Year 2003 UNCAC . Indonesia as one of the countries that have ratified the convention has not yet applied the regulation on the trading in influence in their law. The research in this thesis uses normative research methods with specific data acquisiton from UNCAC, national legislations, court decisions, and related legal literatures. The distributed data will be described and analyzed qualitatively later systematically. The results of this thesis suggest that the government needs to consider criminalizing the trading in influence. Trading in influence has elements that are closely related to the particular access that a public or private official has to a certain public authority that the person rsquo s interest in need of the benefit that obtained from the resulting public decision latter. Many public officials in Indonesia have practiced trading in influence, but have been accused with bribery offenses, such as the case of Luthfi Hasan Ishaaq and Irman Gusman. Thus, criminalization of trading in influence can assist law enforcement to carry out effective law enforcement and in accordance with legal corridors.