ABSTRAKNotaris dan/atau PPAT sebagai pejabat umum dapat membuatkan Akta sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum dan/atau sebagai kuasa dari para pihak untuk mengajukan permohonan pemecahan sertipikat. Berkaitan dengan proses pemecahan sertipikat, berakhirnya pemberian kuasa akan mengakibatkan penerima kuasa tidak lagi berwenang mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang sebelumnya dikuasakan kepada penerima kuasa. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai akibat hukum atas pencabutan kuasa menjual objek perjanjian berupa hak atas tanah dan tanggung jawab Notaris selaku PPAT dalam proses pemecahan sertipikat hak milik berdasarkan putusan nomor 113/Pdt/2017/PT.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan berbagai literatur berupa bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum atas pencabutan kuasa menjual, terhadap penerima kuasa, pihak perbankan dan Notaris dan/atau PPAT yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sertipikat yang merupakan pecahan dari sertipikat induk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kemudian mengenai tanggung jawab Notaris selaku PPAT di dalam proses pemecahan sertipikat hak milik, dari segi hukum perdata, Notaris dan/atau PPAT dihukum untuk membayar ganti rugi dan ditambah bunga secara tanggung renteng, dan di dalam kedudukannya sebagai Notaris dan/atau PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
ABSTRACTNotary and or PPAT as a public official who made the Deed as evidence of a legal action and or as a proxy of the parties for applying splitting land certificate request. Relating to the splitting land certificate process, the end of authorization will be causing the proxy is no longer authorized to represent for and on behalf of the authorizer in doing a legal action previously authorized to the proxy. The main issues in this thesis is about the legal effect of the cancellation of the authority of selling the object of the agreement in the form of land rights and Notary as PPAT responsibility in the process of splitting land ownership certificate based on West Java High Court Decision Number 113 PDT 2017 PT.Bdg This research uses juridical normative research methods by using various literature which is library materials or secondary data. The result of this research indicates that legal effect of the cancellation of the authority of selling to proxy, banker, Notary and or PPAT that have been proven do unlawful act. The certificate which is a fraction of the main certificate is declared to has no legal force. Next, about a Notary as PPAT responsibility in the process of splitting land ownership, from the aspect of civil law, Notary and or PPAT is punished to pay compensation in joint responsibility, and in its position as Notary and or PPAT may be subject to administrative sanctions.