Indonesia memiliki janji merdeka yang harus diwujudkan. Salah satu cara untukmewujudkan janji merdeka itu adalah Pemerintah melaksanakan pembangunan disegala bidang untuk mencapai kesejahteraan umum.Sebagai negara hukum,Indonesia melakukan segala pembangunan berlandaskan hukum, dan salah satuyang menjadi landasan adalah Hukum Administrasi Negara. Administratorsebagai pelaksana dari pembangunan memiliki potensi besar melakukan perbuatanmelawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara ataupun pihaklain. Untuk memahami karakteristik perbuatan melawan hukum pada ranahHukum Administrasi Negara yang dilakukan oleh Administrator serta kerugianyang ditimbulkan, maka dilakukan suatu kajian menggunakan metode normatifyuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan bukubukuterkait. Sehingga dapat diketahui secara yuridis bahwa perbuatan melawanhukum dalam ranah Hukum Administrasi Negara adalah melanggar wewenangyang sudah ditentukan secara definitif dan limitatif oleh peraturan perundangundangan.Diketahui pula, bahwa konsepsi kerugian bagi pihak-pihak akibatperbuatan melawan hukum dalam ranah Hukum Administrasi Negara harusdipertanggungjawabkan oleh Administrator berupa sanksi administratif, sanksipidana dan sanksi perdata. Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuanganatau perekonomian negara termasuk dalam kategori korupsi, yang dapat dituntutsecara pidana dan harus melakukan ganti rugi kepada negara. Sementara kerugianterhadap pihak lain dipertanggungjawabkan dalam bentuk tuntutan pidana sertaganti rugi materiil dan imateriil. Saat ini ganti rugi terhadap pihak lain yangditentukan oleh peraturan perundang-undangan dirasa belum layak,oleh karena ituharus ada pembaharuan hukum agar ganti rugi bagi pihak lain dapat memenuhirasa keadilan.
Indonesia has an independence promise that must be realized. One of the path torealize the promise is the government carries out the development in all fields toachieve the comprehensive prosperity. As a lawstate, Indonesia doing alldevelopment based on law, and one of law is the Administrative Law.Administrators as the implementers of development have great potential to dofelony which may cause harm to the state or other parties. In order to understandthe characteristics of illegal acts in the domain of Administrative Law and the badimpact of it, an assessment is conducted using the juridical normative method ofact and related books. So it can be known juridically that the act against the lawin the realm of the Administrative Law is a violation of authority that has beendetermined definitively and limitatively by legislation. It is also known that theconception of harm to parties due to felony acts in the domain of AdministrationLaw must be accounted by Administrator in the form of administrative sanction,criminal sanction and civil sanction. Unlawful acts that adversely affect acountry 39 s finances or economies fall under the category of corruption, which maybe criminally prosecuted and have to indemnify the state. While losses to otherparties are accounted for in the form of criminal charges as well as material andimmaterial compensation. At present, the compensation to other partiesdetermined by the legislation is not feasible, therefore there must be legal renewalso the compensation for other parties can meet the sense of justice.