ABSTRAKPermasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana kedudukan akta Notaris yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan Hakim, tanggungjawab Notaris terhadap akta-akta yang dinyatakan batal demi hukum sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri No 787/Pdt.G/2014/PN.DPS jo Pengadilan Tinggi No 193/PDT/2015/PT.DPS dan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dalam perkara ini, sehingga akta dinyatakan batal demi hukum. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan tipologi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis sementara jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh langsung dari penelusuran perundang-undangan, literatur hukum, hasil penelaahan dokumen yang serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, buku-buku, majalah dan bahan hukum sekunder lainnya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dan yang terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder antara lain terdiri dari buku-buku mengenai pertanahan, perjanjian, perjanjian jaminan, buku-buku tentang kenotariatan, kode etik Notaris, karya ilmiah dan artikel ilmiah dan bahan Hukum Tersier, berupa Kamus Hukum dan Kamus Bahasa Indonesia. Simpulan penelitian ini tentang kedudukan akta yang dinyatakan batal demi hukum dengan kategori batal demi hukum absolut adalah sebagai akta yang tidak pernah dibuat dan perbuatan hukumnya dianggap tidak pernah ada, Tanggung Jawab Tergugat II adalah kewajiban membayar uang paksa dwangsom Rp. 2.000.000,- duajuta rupiah setiap hari lalai melaksanakan putusan hakim dan membayar ongkos perkara bersama-sama dengan Tergugat I sejumlah Rp. 2.682.000,- duajuta enamratus delapanpuluh dua ribu rupiah . Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan kewajiban hukumnya. Saran untuk penelitian ini adalah bahwa Notaris tidak boleh menjalankan tugas secara serampangan, harus menambah ilmu pengetahuannya dan bersikap profesional. Kata kunci: Akta Autentik, Batal demi hukum, Notaris, Perbuatan melawan hukum dan Tanggung Jawab.
ABSTRACTThe problem of this research is about how the position of Notary deed which is declared null and void by the judge 39 s decision, the responsibility of Notary to the deeds declared null and void as stated in the decision of District Court No. 787 Pdt.G 2014 PN.DPS jo High Court No 193 PDT 2015 PT.DPS and the construction of unlawful acts committed by the Defendants in this case, so the deed is declared null and void. The method of research in this paper is the normative legal research and research typology used is prescriptive analysis while the type of data used is secondary data obtained directly from the search legislation, legal literature, the review of similar documents ever done before, the books , magazines and other secondary legal materials. Sources of data used are secondary data sources and consisting of Primary legal materials, secondary legal materials, among others, consists of books on land, agreements, collateral agreements, books on notary, Notary code of ethics, scientific papers and scientific articles and material of Tertiary Law, in the form of Dictionary of Law and Indonesian Dictionary. The conclusion of this research on the status of the deed which is declared null and void in the category of absolute null and void as a deed which is never made and its legal act is considered never existed, The Responsibility of Defendant II is the obligation to pay for forced money dwangsom Rp. 2.000.000, two million rupiah every day negligent in executing the judge 39 s decision and pay the cost of the case together with Defendant I amounting to Rp. 2.682.000, two million six hundred and eighty two thousand rupiah . Unlawful acts committed by Defendant I and Defendant II are committing acts contrary to the law and its legal obligations. Suggestions for this research are that Notaries should not perform tasks haphazardly, should add to their knowledge and be professional. Key words Authentic Deed, Notary, Null and void, Unlawfull act, and Responsibility.