ABSTRAKKonglomerasi Keuangan sebagai bentuk Integrasi usaha antara perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dengan perusahaan jasa keuangan lainnya, dalam konglomerasi ini memungkinkan adanya pertukaran informasi nasabah, sedangkan informasi nasabah termasuk rahasia bank. Dalam praktiknya informasi nasabah tersebut dapat tersebar kepada penyedia jasa keuangan lain seperti perusahaan penyedia kartu kredit dan asuransi. Atas dasar hal tersebut, penelitian ini akan mengkaji tentang Pertukaran Informasi Nasabah Antar Bank Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, kemudian apakah pertukaran informasi nasabah antara suatu bank dengan perusahaan dalam Konglomerasi Keuangan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, apakah pengaturan mengenai pertukaran informasi nasabah yang dilakukan antara suatu bank dengan perusahaan lain dalam satu Konglomerasi Keuangan telah melindungi nasabah penyimpan dari aspek perlindungan konsumen. Penelitian tesis ini bersifat analitis dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah pertukaran informasi nasabah antar bank dapat dilakukan dengan perantara Otoritas Jasa Keuangan Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK dan pihak swasta melalui berbagai Biro Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan LPIP . Sedangkan untuk pertukaran informasi dalam Konglomerasi Keuangan tidak memiliki cara khusus selain melalui SLIK dan LPIP dari pihak swasta. Kemudian perlindungan kepentingan nasabah seharusnya lebih dapat diperkuat lagi dengan membuat peraturan perundangan baru yang khusus mengatur tentang rahasia bank, khususnya informasi nasabah.
ABSTRACTFinancial conglomeration, as a form of financial business integration between banking and non banking companies, allows the exchange of customer rsquo s informations. In practice area, customer rsquo s informations are shared to the other financial companies just like credit card provider and insurance. According these asumptions, this research will examine on how customer rsquo s informations exchanging between banking companies is done based on Indonesia rsquo s Rules and Acts, then, is that exchanging is allowed to be done in the financial conglomerations based on Indonesia rsquo s Rules and Acts, at the last is that whether the rules about customer rsquo s informations exchanging have well protected the customers from the consumer protection sight. This research is analytic and uses normative method by doing statutory approach. The results are that consumer rsquo s informations exchanging can be done with the Financial Service Authority OJK intercession through its Financial Information Service System SLIK or private institutions through some companies that included in Credit Information Management Institutions LPIP . Informations exchanging in a financial conglomeration does not have special procedures but through SLIK and LPIP. The last is that the protection of customer rsquo s interest should be strengthened by legislating the new acts that rule specially about bank secrecy, especially customer rsquo s informations.