Di dalam media massa masih banyak ditemukan iklan-iklan klenik yang menawarkan jasa santet untuk membuat orang lain celaka. Dengan zaman yang sudah modern ini sangat disayangkan masih terdapat masyarakat yang meyakini kemampuan dukun santet tersebut. Kepercayaan masyarakat inilah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan melakukan tindak kejahatan. Fenomena tersebut hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan, serta menyebabkan keresahan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pada tahun 2016, Tim Panitia Kerja RUU KUHP melakukan pembahasan RUU KUHP yang di dalamnya turut membahas pasal 295 yang mengatur pemidanaan pada pelaku santet. Di balik substansi dari pasal tersebut, terdapat serangkaian analisis yang berkaitan dengan kriminologi budaya dalam menjelaskan proses terjadinya kejahatan tersebut. Penulisan tugas karya akhir ini bertujuan menganalisis substansi Pasal 295 RUU KUHP perihal tindak kejahatan gaib dengan kajian kriminologi budaya serta konsep-konsep lainnya yang relevan dengan tema yang diangkat.
In the mass media are still found a lot of clerical ads that offer services witchcraft for other people woe. With the modern era is very unfortunate there are still people who I believe the witch doctor. This community 39 s trust is used by certain parties to make a profit by committing a crime. The phenomenon is still a prolonged polemic, and extinction of social unrest in public life. In 2016, the Working Committee Team of the Criminal Code Bill does a draft Penal Code of the article chapter which regulates criminal prosecution of the witchcraft. Behind the substance of the chapter, there is. It deals with cultural criminology in explaining such processes. The writing of this final work is of its nature. Translation of the article of the Criminal Code Bill concerning the occult crime with the publication of cultural criminology as well as other concepts relevant to the theme raised.