ABSTRAKKebijakan cukai di Indonesia bersifat kontradiktif. Cukai berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang tergolong berbahaya seperti rokok, di sisi lain cukai juga berkontribusi cukup besar dalam menyumbang penerimaan negara Indonesia. Penerimaan negara yang berasal dari pungutan cukai rokok kemudian dibagi kembali untuk dialokasikan pada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT . Penggunaan DBHCHT ditujukan untuk mendanai berbagai program atau kegiatan yang berkaitan dengan konsumsi rokok. Tulisan ini disusun untuk menganalisis penerimaan cukai yang berasal dari produk rokok dan berupaya melihat tujuan pengenaan cukai rokok, serta berupaya melihat penggunaan DBHCHT untuk program-program di beberapa daerah di Indonesia yang tidak tepat sasaran yang menimbulkan kecenderungan viktimisasi.
ABSTRACTExcise tax policy in Indonesia is contradictory. Excise tax serves to control the consumption of dangerous goods such as cigarettes, on the other hand excise tax also contribute for Indonesia rsquo s income. Indonesia rsquo s income from cigarette excise tax are subdivided to be allocated for excise tax and tobacco producing region through Tobacco Excise Tax Revenue DBHCHT . The use of DBHCHT is intended to fund various programs or activities related to tobacco and cigarette consumption. The purpose of this final project is to analyze tax revenue from tobacco products and trying to see the purpose of the cigarete excise taxes, and trying to see the use of DBHCHT for programs in some regions in Indonesia that are not on the right target that leads to victimization tendencies.