ABSTRAKLaporan magang ini membahas tentang bagaimana pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menganalisa kesesuaian dengan peraturan yang ada. Pelaporan dan pertanggungjawaban ini diberikan oleh masing-masing RSUD kepada Bidang Akuntansi BPKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap bulan, baik atas dana APBD maupun dana BLUD. Penulis menemukan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan yang ada, namun ada keterlambatan dalam penyampaian laporan atas pengelolaan dana APBD. Pelaporan atas pengelolaan dana BLUD masih dilakukan secara manual dan penulis tidak menemukan adanya peraturan tersendiri atas pelaksanaan laporan bulanan RSUD kepada Bidang Akuntansi BPKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun bentuk pelaporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sama dengan pelaporan atas pengelolaan dana APBD. Penulis juga menemukan bahwa laporan keuangan untuk setiap bulannya belum tersedia secara lengkap pada aplikasi SIPKD. Penulis menyarankan agar BPKD Provinsi DKI Jakarta dapat memberi sanksi terhadap keterlambatan laporan atas dana APBD dan membuat peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan laporan atas pengelolaan dana BLUD. BPKD juga dapat membantu penggunaan sistem komputerisasi pada laporan RSUD atas pengelolaan dana BLUD, agar kedepannya semakin efisien dan efektif, serta memperbaiki kinerja aplikasi SIPKD.
ABSTRACTThis internship report discusses how the reporting and the accountability for the financial management of Regional General Hospital Rumah Sakit Umum Daerah RSUD which has the status of a Regional Public Service Agency Badan Layanan Umum Daerah BLUD in DKI Jakarta Province and analyze it is in accordance with existing regulations. The reporting and the accountability are provided by each RSUD to Accounting Division of DKI Jakarta Provincial Financial Management Board Badan Pengelola Keuangan Daerah BPKD every month, both on APBD and BLUD fund. The author found that the reporting and the accountability were in accordance with existing regulations, but there was a delay in the delivery of the reports on APBD fund management. Reporting of BLUD fund management is still done manually and the author did not find any separate regulation on the implementation of monthly report that provided by RSUD to Accounting Division of BPKD DKI Jakarta Province, but the reporting form is adjusted to the same regulation with the reporting on APBD fund management. The author also found that the financial statements for each month are not yet fully available in the SIPKD application. The author suggest that BPKD of DKI Jakarta Province can give a sanction for the delay of the reporting on APBD fund and to make laws and regulations for the implementation of the reporting on BLUD fund management. BPKD can also assist the use of computerized systems for the RSUD reporting on BLUD fund management, in order to be more efficient and effective in the future, and improve the performance of SIPKD applications.