ABSTRAKIslam merupakan agama dengan jumlah penganut terbesar di Indonesia. Para
penganut ini secara otomatis merupakan subyek hukum Islam. Hal ini berarti
bahwa hukum Islam dengan subyek yang besar ini menuntut pengaturan serta
perkembangannya seiring berkembangnya taraf kehidupan sosial dan ekonomi
subyeknya. Metode pemasaran melalui iklan di Indonesia saat ini memperlihatkan
kondisi yang memprihatinkan. Terdapat iklan yang dalam publikasinya dan
beredar luas di masyarakat hanya mementingkan keuntungan pribadi atau pihakpihak tertentu semata tanpa mengindahkan kepentingan konsumen yang
dirugikan. Tidak segan-segan publikasi ikan ini juga dilakukan oleh pelaku usaha
muslim misalnya dengan menawarkan "janji gratis umrah" kepada khalayak iklan
yang juga muslim. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen sebagai payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia dengan
tegas melarang penggunaan kata "gratis" dalam iklan jika kenyataannya
konsumen harus membayar biaya-biaya lain. Hukum Islam pada dasarnya juga
telah mengatur hal ini secara prinsip. Pengaturan secara prinsip ini yang kemudian
penting untuk dikaji dalam penulisan ini.
ABSTRACTIslam is a religion that has the biggest number of believers. These believers
automatically become subjects of Islamic Law. It means that Islamic Law with the
biggest number of subjects demands the regulation and development along with
the development of social and economy living standards of its subjects.
Nowadays, marketting method through advertisement in Indonesia demonstrate a
heartbreaking situation. There some advertisement which in their publication and
spread in the society only concern about benefits for certain parties without
concern about the disadvantaged consumers. Moreover, these also conducted by
moslem enterpreneurs such as offer "Promise for free umrah" to the advertising
audience who also moslem. Law No. 8 Year 1999 about Cunsomer Protection as
the umbrella of cunsomer protection law in Indonesia strictly ban the use of word
"free" on advertisement if in fact cunsomers should pay other costs. Islamic Law
basically had regulated this in principle. This principle regulation then important
to be studied in this paper.