Saat ini di Indonesia ketentuan laik fungsi harus dipenuhi bangunan hunian. Perlu dilakukan kajian standar dan peraturan keselamatan kebakaran pada bangunan tinggi dan kemungkinan penerapannya. Pada tulisan ini dilakukan kajian terhadap kedua aspek tersebut. Untuk aspek pertama metoda yang dipergunakan adalah dengan kajian terhadap standar dan peraturan keselamatan evakuasi di Indonesia dan membandingkan dengan NFPA 101 selaku standar rujukan. Untuk aspek kedua dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan kajian terkait pemenuhan standar dan peraturan keselamatan evakuasi. Objek studi adalah 9 buah bangunan residensial bertingkat tinggi yang terdiri atas 3 hotel dan 6 rusunami. Hasil kajian memperlihatkan bahwa peraturan keselamatan evakuasi pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 perlu direvisi terkait istilah dan definisi teknis untuk lebih disesuaikan dengan SNI Sarana Jalan Keluar dan standar rujukannya NFPA 101. Hasil kajian lapangan menunjukkan sejumlah bangunan tidak memenuhi ketentuan keselamatan evakuasi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 dan SNI Sarana Jalan Keluar perlu dilengkapi dengan butir-butir perataran berbasis masing-masing kelas bangunan dan konsep basis kinerja sesuai standar NFPA agar lebih mudah dan fleksibel dalam pemenuhan persyaratan sesuai kelas bangunan, Pemenuhan keselamatan evakuasi perlu dukungan riset berbasis kinerja.