Undang-Undang Nomor 4/1950 Jo. UU No. 14/1954 menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menciptakan manusia yang ber moral. Hal ini ditafsirkan bahwa manusia yang bermoral dapat diupayakan tidak hanya melalui agama karena dasar moral tidak selalu agama. Oleh Karena itu, pada 1950-an agama tidak wajib di ajarkan di sekolah. Pada tahap selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/1989 pendidikan adalah tujuan menciptakan manusia yang taat mengabdikan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pelajran agama wajib diberikan di sekolah. Walaupun kesenjangan undang-undang tersebut adalah sekolah dengan agama tertentu seharusnya tidak diajarkan Agama yang bebrbeda dengan Agama yang ada di sekolah tersebut. Ketentuan ini kemudian menjadi bermasalah. Pada 2003, UU No 20 tentang sistem pendidikan nasional diberlakukan menekankan adanya pendidikan agama. Undang-undang ini ini mengamanatkan bahwa agama adalah wajib di setiap intuisi pendidikan di mana materi yang akan diberikan kepada siswa yang akan diajarkan oleh guru yang bersangkutan. Sudah jelas bahwa pendidikan secara historis telah ditingkatkan dari waktu ke waktu.