Dalam rangka mencari sumber pendapatan baru, untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seluruh wilayah Indonesia, pemerintah memutuskan memilih melakukan amnesti pajak pada tahun 2016. Penelitian ini dilakukan sebagai sebuah kajian untuk mempelajari efek faktor-faktor (kekayaan,periode tarif, denda dan peluang audit probability) terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak diukur dari unit harta yang diikutsertakan dari yang seharusnya dilaporkan, nilai harta yang diikutsertakan dari yang seharusnya dilaporkan, dan keikutsertaan wajib pajak. Penelitian menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui serangkaian percobaan ekonomi. Metode yang digunakan adalah uji ragam. Hasil penilitian menunjukkan bahwa wajib pajak dengan kekayaan tinggi memilki tingkat kepatuhan yang rendah dan wajib pajak lebih menyukai untuk mengikuti manesti pajak pada tingkat tarif terendah yakni pada 2%. Upaya dari pemerintah dengan menerapkan denda dan peluang audit probability menunjukkan efek yang besar terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.