ABSTRACTImplementasi e-procurement di Indonesia didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Kementerian Keuangan telah mengembangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menyediakan layanan e-procurement bagi, tetapi tidak terbatas pada kantor-kantor di lingkup Kementerian Keuangan dengan membentuk kantor pada setiap provinsi di Indonesia. Implementasi e-procurement bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi dan keamanan pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teknik deskriptif, penelitian ini menganalisis implementasi e-procurement pada LPSE Kementerian Keuangan di Papua Barat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi e-procurement telah memenuhi tujuannya yaitu, meningkatkan akuntabilitas, transparansi,efektivitas, efisiensi dan keamanan pengadaan barang dan jasa.