Pertumbuhan trafik data yang semakin meningkat menyebabkan kebutuhan komunikasi pitalebar menjadi semakin tinggi, hal tersebut dapat diatasi dengan penggunaan pita 60 GHz sebagai jaringan wireless gigabit. Kajian ini bertujuan untuk melihat bagaimana potensi penggunaan pita 60 GHz di Indonesia dengan melakukan wawancara terhadap regulator dan operator seluler, serta melihat kondisi regulasi dalam negeri dan ketentuan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pita 60 GHz memiliki potensi penggunaan dengan skema perizinan yang disesuaikan dengan kondisi penerapan. Kanal yang memiliki alokasi peruntukannya paling sedikit dalam tasfri berdasarkan ketentuan ITU adalah kanal 2 dan 3 sedangkan pada kanal 4 di rentang 63,72-65,88 GHz pengalokasian paling sedikit hanya ada di pita 64-65 GHz.