Naskah ini membahas kajian terhadap BUMN dan penguasaan negara pada sektor pos. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan negara terhadap kegiatan pos berubah sesuai dengan sistem perekonomian yang dianut oleh pemerintah yang berkuasa. Pada masa orde lama penguasaan negara terhadap kegiatan pos sangat dominan, bahkan Jawatan Pos, Telegram dan Telepon memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli. Pada masa orde baru penguasaan negara terhadap sektor pos mulai berkurang bahkan pada masa orde reformasi penguasaan negara terhadap sektor pos hanya sebagai regulator saja. Namun demikian pada masa orde reformasi ada sejumlah kewajiban negara yang diemban oleh BUMN dalam bentuk kewajiban pelayanan umum untuk menyelenggarakan pos di daerah-daerah terpencil.