ABSTRAKPenelitian dilakukan guna menjelaskan peran Negara dalam mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka maqashidasysyariah. Maqashidasysyariah adalah pandangan yang dikembangkan oleh al Ghazali guna menjelaskan dan mengakomodasi tujuan-tujuan syariat. Al Ghazali menyebutkan bahwa masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan atas dien (peribadatannya/agamanya), an nafs (kebutuhan dasar dirinya), 'aql (kebutuhan intelektualnya), nasl (keturunannya), dan maal (hartanya). Dalam berbagai kajian literatur, penulis mendapati bahwa hanya Negara Islam yang dapat mewujudkan kesejahteraan tersebut dan tidak dalam bentuk negara yang lain. Kesejahteraan tersebut terderivasi ke dalam peran kelembagaan sebagai berikut kesejahteraan non materiil yaitu mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas peribadatnnya dan kesejahteraan fisik masyarakat sebagai kebutuhan dasar fisiknya terakomodasi dalam aktifitas politik dan ekonomi.