ABSTRAKHubungan kerja kontrak dan outsourcing lazim ditemui dalam praktek ketenagakerjaan. Hal ini membawa implikasi berbagai persoalan, khususnya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Artikel ini akan menganalisis isu dan permasalahan perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing khususnya upah, hak berserikat, kesehatan serta keselamatan kerja di industri galangan kapal di Kota Batam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus,dan observasi. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing di industri galangan kapal di Kota Batam masih belum terlindungi secara menyeluruh baik dari sisi perlindungan upah, kebebasan berserikat dan keselamatan kerja. Berbagai persoalan perlindungan tenaga kerja kontrak dan outsourcing memerlukan solusi berupa peningkatan intensitas pengawasan tentang pemenuhan hak-hak perlindungan tenaga kerja.