ABSTRAKTanggal 14 Februari 2018 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda pengesahannya hingga waktu yang belum ditentukan , beberapa pasal dianggap masih bermasalah. Salah satu pasal tersebut mengenai perluasan tidak pidana perzinaan. Pasal baru yakni dapat dipidananya laki-laki yang bersetubuh dengan perempuandengan menjanjanjikan perkawinan kemudian diingkar, dimasukan kedalam bagian tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut dirumuskan untuk melindungi kepentingan perempuan, di sisi lain pasal tersebut juga dapat menjadi fator kriminogen yang bias membuat perempuan korban beralih menjadi pelaku tindak pidana. Tulisan ini mnegkaji mengenai posisi perempuan di antara pasal perlindungan serta pasal yang mengancam kriminalisasi terhadap perempuan. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan kajian keputusan untuk menemukan permasalahan serta pemecahnya. Hasilnya, pasal perlindungan bagi perempuan dapat menjadi faktor yang mengkriminalisasi perempuan korban, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tujuannya tidak tergeser.