ABSTRAKSelepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum.