Abad ke-21 adalah era perkembangan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dalam bahasa Inggris disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini didorong oleh perkembangan perusahaan sebagai entitas bisnis dan sosial yang menyeimbangkan kepentingan publik dan swasta. Jika ada keseimbangan kepentingan publik dan swasta di perusahaan, penerapan CSR harus mampu mengakomodasi kepentingan publik. Namun ada sejumlah besar perusahaan di Indonesia yang tidak melibatkan masyarakat dalam perumusan model implementasi CSR. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan CSR sering kali menjadi tidak tepat sasaran. Dalam konteks tersebut, teori konstitusionalisme perusahaan menjadi teori yang relevan untuk menjawab masalah ini. Teori konstitusionalisme perusahaan menempatkan musyawarah sebagai salah satu prinsip untuk mencapai legitimasi pengambilan keputusan dalam perusahaan. Melalui proses
perumusan musyawarah model CSR dengan masyarakat, bukan hanya kepentingan pemegang saham yang dapat ditampung tetapi juga kepentingan stakeholders. Dengan demikian, CSR sebenarnya dapat berperan dalam menjawab tantangan global dan lokal.