Perjanjian Celah Timor mengenai kerjasama pengelolaan migas di Laut Timor sarat dengan intrik politik antara Australia dan Indonesia, karena ternyata perjanjian yang mencakup tiga zona kerjasama merugikan Indonesia serta menunjukkan kuatnya pengaruh Australia terhadap Indonesia pada masa itu.Pembatalan perjanjian tersebut akibat kemerdekaan Timor Leste setelah referendum menimbulkan isu delimitasi maritim antaraIndonesia dan Timor Leste. Namun ternyata pada tahun 2002Timor Leste memperluas secara sepihak zona maritimnya sejauh 100 mil laut dengan menggunakan garis-garis bekas Celah Timor sehingga dikawatirkan berpotensi mencapai ladang migas Indonesia yang berada di sebelah barat dan timur dari garis-garis tersebut. Tampaknya ekspansi sepihak negara yang dari tahun 1975 hingga 1999 merupakan provinsi Republik Indonesia ke27 ini mendorong kedua negara untuk mempercepat dilakukannya berbagai negosiasi delimitasi maritim, khususnya delimitasi zona ekonomi eksklusif di kawasan tersebut. Artikel ini mengkaji substansi perjanjian Celah Timor dan perluasan maritim negara tetangga dan penerapan prinsip solusi yang berkeadilan dalam menetapkan garis batas maritim
keduanegara setelah perjanjian Celah Timor.