Artikel yang berjudul 'Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Pandangan Theory of Justice John Rawls' ini pertama-tama akan memaparkan kondisi perekonomian negara kita (Republik Indonesia) dalam analisis pakar-pakar ekonomi dan pandangan pemerintah terhadap situasi ekonomi yang sedang berjalan. Selanjutnya akan diuraikan rumusan kebijakan kredit usaha rakyat sebagai kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi angka ketimpangan ekonomi atau ketimpangan pendapatan dengan pemberian dana usaha kepada UMKM melalui program KUR. Kemudian dipaparkan prinsip umum keadilan John Rawls terkait pareto optimality yang ketika di tingkat praksisnya berlaku keadilan distributif di mana masing-masing aktor akan memperoleh sesuai dengan kontribusinya dalam pasar.