ABSTRAKArtikel ini hendak membahas hasil penelitian tentang : (1) potensi dan faktor konflik sosial, (2) mekanisme resolusi konflik sosial yang terjadi, dan (3) strategi pencegahan, penyelesaian, dan antipasi konflik sosial, agar tidak bersifat distruktif bagi masyarakat Kota Denpasar. Fenomenan konflik sosial di Kota Denpasar menarik untuk dikaji lebih mendalam karena Kota Denpasar menjadi kota metropolitan yang multietnik, ras dan budaya akibat perkembangannya sebagai pusat perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Pesatnya perkembangan tersebut, disamping memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Denpasar, juga telah menimbulkan tekanan, ketegangan sosiao-kultural, dan ekologis bagi masyarakat Kota Denpasar. Selain itu, semakin tidak terkendalinya pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar akibat migrasi, juga menyebabkan semakin ketatnya persaingan antar penduduk lokal dengan pendatang, yang kemudian berpotensi besar sebagai sumber konflik. MEtode pengumpulan data ini dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam, analisis dokumentasi, dan focus group discussion (FGD). Teknik analisis data dilakukan seacara kualitatif/interpretatif melalui siklus triangulasi, yakni reduksi data, pemaparan hasil dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Kerangka teori untuk analisis berdasarkan teori konflik dari Karl Max dan Ralf Dahrendorf. Melalui metode pengumpulan data dan teknik analisis tersebut, penelitian ini menemukan bahwa potensi dan faktor konflik sosial di Kota Denpasar menyangkut tiga aspek, yaitu suprastruktur ideologis, struktur sosial, dan infrastruktur material dalam seluruh ranah sistem sosiokultural masyarakat Kota Denpasar. Suprastruktur ideologis meliputi faktor agama, adat-istiadat, dan kepastian hukum. Faktor struktur sosial meliputi keberadaan dan perilaku ORmas dan faktor batas kewenangan antara banjar dinas dan adat dalam pengelolahan sumber daya. Faktor infrastruktur material meliputi aspek klaim wilayah dan batas wilayah, dan faktor kepentingan ekonomi. Mekanisme resolusi konflik sosial dilakukan melaui : paksaan/koresif, abitrasi, mediasi, negosiasi dan upaya antisipasi. Sedangkan medel kebijakan dalam penanggulangan konflik sosial dilakukan dengan pendekatan sosiokulturan dan legal-konstitusional melalui langkah-langkah, yaitu mendefinisi masalah, memprediksi atau peramalan, dan memprekrepsi langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi konflik sosial di Kota Denpasar.